Syariah diartikan sebagai dasar aturan yang diturunkan oleh Allah swt untuk mengatur hubungan manusia (sebagai individu) dengan Tuhannya, hubungan manusia kepada sesamanya dan juga alam semesta. Syariat wajib diikuti oleh semua umat islam yang pada awalnya harus diawali dengan menanamkan iman di dalam hati, sebab hal tersebut berkaitan dengan akhlak. Secara umum syariah didefinisikan sebagai hukum yang mengatur bagaimana cara manusia beribadah kepada Allah (tata cara ibadah) atau teknis-teknis dalam menyelasaikan berbagai persoalan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Al quran dan perilaku Rasul sebagai suri tauladan umat muslim. Berdasarkan penafsiran yang dilakukan oleh Hazairin terkait Pasal 29 UUD ayat 1 yang telah dikutip oleh Sularno dalam artikelnya yang berjudul “SYARI’AT ISLAM DAN UPAYA PEMBENTUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA” disebutkan bahwa hukum islam merupakan salah satu sumber dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Kemudian hukum positif Indonesia juga tida...