Syariah
diartikan sebagai dasar aturan yang diturunkan oleh Allah swt untuk mengatur
hubungan manusia (sebagai individu) dengan Tuhannya, hubungan manusia kepada
sesamanya dan juga alam semesta. Syariat wajib diikuti oleh semua umat islam
yang pada awalnya harus diawali dengan menanamkan iman di dalam hati, sebab hal
tersebut berkaitan dengan akhlak. Secara umum syariah didefinisikan sebagai
hukum yang mengatur bagaimana cara manusia beribadah kepada Allah (tata cara
ibadah) atau teknis-teknis dalam menyelasaikan berbagai persoalan kehidupan
yang sesuai dengan ajaran Al quran dan perilaku Rasul sebagai suri tauladan
umat muslim.
Berdasarkan
penafsiran yang dilakukan oleh Hazairin terkait Pasal 29 UUD ayat 1 yang telah
dikutip oleh Sularno dalam artikelnya yang berjudul “SYARI’AT ISLAM DAN UPAYA
PEMBENTUKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA” disebutkan bahwa hukum islam merupakan
salah satu sumber dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Kemudian hukum
positif Indonesia juga tidak hanya bersumber kepada hukum islam saja tetapi
juga hukum agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga apapun yang bertentangan
dengan hukum islam ataupun hukum agama yang lain, maka bisa dipastikan hal
tersebut juga bertentangan dengan hukum positif Indonesia atau peraturan
perundang-undangan.
Selain
tata cara ibadah dan hukum muamalah, akhlak juga dibahas dalam hukum islam.
Sekilas hukum muamalah dan akhlak tampak sama, namun sebenarnya dua hal ini
memiliki konsep yang berbeda. Akhlak didefinisikan sebagai karakter baik yang
wajib dimililki oleh semua individu, sedangkan hukum muamalah mengatur hubungan
manusia dalam aspek ekonomi, social, dan kemasyarakatan. Meskipun akhlak dan
hukum muamalah berbeda, keduanya masih saling terkait untuk mempengaruhi satu
sama lain dan termasuk kedalam bahasan syariat. Akhlak yang baik dipelajari
oleh individu agar dapat membantu seseorang dapat menjlankan hukum muamalah
dengan benar dan adil.
Contoh Kasus nyata di Masyarakat
yang Menunjukkan Krisis Moral Dalam Praktik Hukum.
Salah
satu contoh Kasus Nyata di masyarakat yang menunjukkan krisis moral dalam
praktik hukum adalah kasus Nenek Asyani, seorang wanita yang telah berumur 63
tahun, didakwa mencuri tujuh batang kayu jati, divonis hukuman 1 tahun penjara
dengan masa percobaan 15 bulan dan denda 500 ratus juta rupiah subsider 1 hari
kurungan. Berdasarkan penuturan Supriyono (pengacara nenek Asyani) hakim tidak
mempertimbangankan sama sekali keterangan dari saksi–saksi yang diajukan oleh
pihak Nenek Asyani dalam mengambil putusannya. Sedangkan sebaliknya, hakim
hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Perhutani. Padahal
saksi dari perhutani tidak bisa menjelaskan keterlibatan Nenek Asyani dalam
dakwaan pencurian jati milik Perhutani. Padahal faktanya nenek Asyani memilki
bukti kuat berupa sertifikat tanah dan keterangan langsung dari kepala
desa setempat,.
Selanjutnya
sebagai perbandingan, yaitu kasus Harvey Moeis, dimana ia didakwa dalam kasus
korupsi perdagangan timah dengan kerugian senilai 300 triliun, mendapatkan
vonis yang lebih ringan. Ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara. Hakim beralasan
karena Harvey Moeis bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan
keluarga. Vonis ini menjadi polemik baik di kalangan masyarakat ataupun
akademisi. Kasus Korupsi triliunan rupiah seharusnya dihukum lebih berat karena
dampak kerugiannya sangat signifikan di masyarakat. Rakyat-rakyat di Indonesia
masih banyak yang kekurangan, sedangkan para pemilik kekuasaan dengan
sekehendaknya sendiri melakukan kecurangan. Tentu dari kedua kasus ini menjadi
bukti bahwa hukum di Indonesia masih berat sebelah atau bisa disebut belum
sepenuhnya adil.Hukum di Indonesia diibaratkan tumpul ke atas dan tajam ke
bawah, pepatah yang sering didengar oleh masyarakat dan memang benar faktanya
seperti itu.
Nilai-nilai
Islam dapat memberikan solusi moral dan profesional.
Sebagai
agama yang dirahmati oleh Allah SWT, islam telah membawa nilai nilai karakter
agar menjadi manusia yang baik dan benar. Karakter seperti amanah dan adil
telah diajarkan oleh nabi Muhammad selama masa hidupnya kepada para sahabat dan
juga pengikutnya sampai saat ini. Manusia sempurna seperti beliau tentulah
sangat tepat apabila dijadikan contoh perilaku suri tauladan untuk umat islam
bahkan seluruh umat manusia yang dimana diciptakan untuk menjadi khalifah di
bumi ini. Mengemban tugas dengan amanah tentulah sangat sulit di era modern
yang banyak sekali distraksinya. Dalam konsep islam, amanah diartikan sebagai
memegang teguh kepercayaan, kejujuran dan tanggung jawab. Menjaga kepercayaan
yang diberikan oleh orang lain termasuk kedalam sifat amanah. Kemudian yang
juga termasuk kedalam sifat amanah, yaitu sifat transparan dalam aspek
kehidupan. Sebagai penegak hukum, sifat jujur atau transparan sangat diperlukan
agar bisa menciptakan keadilan di tengah-tengah masyarakat. Bisa dibayangkan
apabila seorang professional bersikap
tidak amanah dan tidak adil, maka bisa menimbulkan chaos di masyarakat. Bahkan
bisa juga terjadi kerusakan moral yang dampaknya membuat masyarakat menjadi
tidak percaya kepada hukum di Indonesia. Maka dari itu, pentingnya sikap yang
amanah dan adil ketika menjadi seorang
professional di bidang hukum.
Komentar
Posting Komentar