REVIEW BUKU
Judul
: Ilmu Negara, Suatu
Pengantar ke Dalam Politik Hukum Kenegaraan
Penulis : Drs. Hassan Suryono, M. Pd.,
SH., M.H.
Penerbit : LPP UNS dan UNS Press
Tahun
Terbit : 2008
Kota
Penerbit :
Surakarta
Jumlah
Halaman : 108
Ukuran
Buku : 24,5 cm
Cetakan : Cetakan 4
Ilustrasi Cover : Gambar para tokoh
dunia
Warna
Buku : Dominan warna abu-abu dan hijau
Harga
Buku : Rp. 21.000,00
Buku ini membahas tentang konsep-konsep
yang terdapat dalam ilmu negara yang bersifat umum sebagai dasar untuk mempelajari
ilmu politik, khususnya politik hukum kenegaraan. Dengan secara lebih mendalam
tentang ilmu kenegaraan dan ilmu politik. Buku ini merupakan paradigma baru
ilmu negara yang tidak hanya mempelajari ilmu negara saja namun lebih dari itu
mempelajari negara modern baik struktur, substansi, dan pelaksanaannya. Sajian
dalam buku ini dititikberatkan ke arah pengantar ke dalam politik hukum
kenegaraan dengan jalan mendeskripsikan dan menghubungkan fakta, konsep dan
teori-teori kenegaraan.
Dipolo G.S menyatakan bahwa Ilmu Negara adalah suatu
ilmu yang menyelidiki dan mempelajari berbagai hal dan seluk beluk negara (Dipolo
G.S, 1975:9). Demikian Moh. Koernardi menyatakan bahwa Ilmu Negara adalah Ilmu
Pegetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian tentang negara dan
hukum tata negara (Moh. Koernardi, 1985:7).
Hal senada juga dikemukakan oleh Soehino yang menyatakan Ilmu Negara
adalah suatu ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara. Hanya saja yang membicarakan
negara tidak hanya ilmu negara tetapi Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik.
(Soehino, 1980: 1).
Yang dapat diselidiki lebih lanjut dari objek ilmu
negara adalah: (1) Asal mula negara, asal mula terbentuknya suatu negara dalam
pengertian umum – abstrak – universal; (2) Hakikat negara yang memberikan
sifat-sifat tertentu yang merupakan sifat pokok negara: (3) Bentuk-bentuk
negara tidak hanya ditujukan pada bentuk negara tertentu saja (negara yang
kongkrit).
Dalam Ilmu Negara untuk melakukan analisis historis
terdapat beberapa metode, yaitu metode observatif, metode komparatif, metode
dialektis. Metode observatif artinya
bekerja dengan memperhatikan, menanggapi dan memperdalam sesuatunya. Metode
komparatif berarti bekerja dengan mengadakan menimbang-nimbang dan
membanding-bandingkan negara satu dengan negara lain secara umum. Metode
dialektis ini berarti kita bekerja dengan dialektika, dengan
mengkonfrontasikan, dengan menguji fakta-fakta, fenomena-fenomena dan
peristiwa-peristiwa yang satu dengan yang lain. Metode psikologis untuk menjelaskan
negara, metode ini mempelajari hubungan pengaruh antara naluri dengan perasaan
dan pikiran, antara perasaan dan pikiran, serta antara pikiran dan perasaaan
dan naluri. Metode hukum positif untuk menjelaskan negara, memiliki maksud
bahwa positivism dalam perundang-undangan juga dijadikan metode pertimbangan
tunggal di bidang hukum publik. Tetapi suatu ide yang didukung oleh metode
tidak objektif dalam memikirkan negara seperti itu tidak menyebabkan timbulnya
reaksi di masa yang akan datang.
Terdapat dua aliran besar tentang asal-usul negara
yaitu teori-teori spekulatif, dan kedua teori-teori historis atau teori-teori
yang evolusionistis. Yang termasuk kedalam teori-teori spekulatif adalah teori
perjanjian masyarakat, teori teokratis, teori kekuatan, teori patriarkal dan
matriarkal, teori organis, teori daluwarso, teori naturalis, teori idealis.
Kemudian beralih ke teori historis atau teori yang
evolusionistis. Teori historis ini menganggap lembaga-lembaga sosial tidak dibuat,
tetapi tumbuh secara sosial yang diperuntukan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan
manusia, maka lembaga–lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat waktu dan
tuntutan zaman (F. isjwara, 1980: 160). Kodrat manusia untuk memenuhi kebutuhan
hidup, bekerja sama dan berkelompok. Hubungan paling kecil adalah keluarga inti
(nucleus family), kemudian membentuk keluarga yang lebih besar clan atau marga.
Dari clan terbentuk keluarga besar berupa gabungan dari keluarga besar menjadi
desa. Antar kelompok desa saling berhubungan dan membentuk desa yang lebih
besar hingga disebut negara.
Komentar
Posting Komentar